KPK Yakin Hakim Objektif Putuskan Praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bersikap independen dalam memutus gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan perkara tersebut secara profesional.
Sebagai informasi praperadilan ini akan menentukan apakah kakak dari Hary Tanoe itu bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
"Mari kita tunggu putusannya besok. Kami yakin, hakim akan memutus secara objektif dan independen," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).
Budi menegaskan, sepanjang proses hukum berjalan, KPK telah menyampaikan jawaban serta penjelasan di hadapan hakim terkait aspek-aspek formil.
Hal itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Menurutnya, lembaga antirasuah memastikan langkah penyidikan, termasuk dalam penetapan tersangka, dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Bahwa dalam proses tersebut, termasuk dalam penetapan tersangka, KPK telah bertindak secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," tegas Budi.
Ia menambahkan, perkara korupsi yang menyeret nama Bambang Rudijanto memiliki dampak luas lantaran berkaitan dengan hak masyarakat miskin penerima bantuan sosial.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini, terlebih perkara yang terkait dengan penyaluran bansos ini menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar Budi.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu