KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Rudy Tanoe Sesuai Prosedur

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, sebagai tersangka sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu setelah lembaganya memenangkan gugatan praperadilan terkait dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
"Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka juga telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah," kata Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (24/9/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky Sitohang menegaskan kliennya tetap kooperatif usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan pada Selasa (23/9/2025).
"Kita menghormati hukum biar semuanya berjalan dengan baik. Kita kan negara hukum," ujar Ricky.
Sebelumnya, status hukum kakak Hary Tanoesoedibjo itu sebagai tersangka baru terungkap setelah ia mengajukan permohonan praperadilan.
Dalam penyidikan, KPK juga menetapkan tiga orang dan dua korporasi lain sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam distribusi bansos beras.
Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 200 miliar.
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu