KPK Perpanjang Masa Cekal Rudy Tanoe dan Dua Tersangka Lain

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 26 Februari 2026 | 13:10 WIB
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo/Rudy Tanoe.  (BeritaNasional/tangkapan layar)
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo/Rudy Tanoe. (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa cekal terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan masa cegah enam bulan berikutnya terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) tahun 2020.

Selain Rudy, KPK juga memperpanjang masa cegah untuk Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, serta mantan Dirut PT DRL, Kanisius Jerry Tengker.

“Dalam penyidikan perkara ini, kepada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan perpanjangan cegah ke luar negeri,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kamis (26/2/2026).

Sementara itu, Herry Tho, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencegahan periode pertama, tidak lagi dikenai pembatasan perjalanan karena statusnya masih sebagai saksi.

“Saudara HT karena memang statusnya masih saksi sehingga tidak dilakukan perpanjangan masa cegah ya,” jelas Budi.

Merujuk ketentuan baru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pencegahan ke luar negeri kini hanya dapat diterapkan kepada pihak yang telah berstatus tersangka. Aturan ini sebelumnya sempat menuai penolakan dari KPK saat masih dibahas dalam RKUHAP.

Budi menambahkan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe dan pihak lain yang berstatus tersangka.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: