Pengendara Calya Ugal-ugalan Berujung Diamuk Warga di Jakpus, Jadi Tersangka
BeritaNasional.com - Pengendara Toyota Calya, Hafiz Mahendra yang viral mengemudi secara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus) telah ditetapkan sebagai tersangka atau pelanggar lalu lintas dengan ancaman pidana.
Penetapan itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin terkait pasal yang dilanggar Hafiz, mulai dari Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Di mana kepada yang bersangkutan dari Pasal 311 Ayat 1, 2, 3 diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta rupiah," kata Komarudin pada Kamis (26/2/2026).
Meski dari hasil tes urine Hafiz dinyatakan negatif narkoba maupun alkohol. Tetapi, terkait kasus pidana masih terus ditangani khususnya terkait empat pasang pelat kendaraan palsu yang tidak sesuai dengan TNKB.
Termasuk temuan satu pistol mainan serta dua senjata tajam jenis golok dan badik di dalam mobil. Seluruh temuan, masih didalami Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan pidana.
“Nah, untuk yang lainnya, karena itu kita limpahkan ke Reskrim ya, temuan -temuan yang lain nah itu masih menunggu dari hasil Reskrim Jakarta Pusat,” jelasnya.
“Ya tentu itu nanti dari Reskrim ya yang akan melihat ada beberapa unsur seperti yang sudah terlihat jelas itu tentu eh pemalsuan. Termasuk juga kita lihat nanti mungkin ada hal-hal lain barang-barang yang mencurigakan itu ya,” tambah Komarudin.
Sementara dari hasil pemeriksaan, Hafiz melaju dari Karawang mengaku baru tiba di Jakarta untuk berlibur di Ancol bersama perempuan yang turut berada di dalam mobil. Namun, cara berkendara yang ugal-ugalan justru membahayakan pengendara lain.
Alhasil, situasi memanas ketika kendaraan tersebut memasuki Jalan Gunung Sahari 5 yang merupakan jalur satu arah. Bukannya berhenti, Hafiz justru melawan arus dengan kecepatan tinggi.
"Setiba sampai di perempatan MBAL, pelanggar masuk ke jalur sebelah kanan pada ruas Jalan Budi Utomo. Di mana kita ketahui Budi Utomo itu ada dua ruas jalan, dari MBAL ke Kantor Pos, termasuk dari Kantor Pos juga yang ke MBAL," ucap Komarudin.
Sampai akhirnya petugas sempat memberi tanda agar pengendara lain waspada hingga peringatan tegas. Namun, Hafiz tetap kembali memutar ke lawan arah sampai berujung mobil Calya Hitam jadi amukan pengendara lainnya
"Kembali memutar arah di jalur yang sama, nah di sanalah terjadi peristiwa ada sebuah kecelakaan mengakibatkan korban luka dan juga beberapa kendaraan yang rusak," ucapnya Komarudin.
Sebelumnya, viral video mobil Toyota Calya dengan nopol D 1640 AHB melintas melawan arah hingga membuat keributan dengan warga dan pengendara lain di Jalan Gn. Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus).
Dikutip lewat akun Instagram @amq_mnl, terlihat mobil Toyota Calya tersebut sempat dicoba dihentikan petugas, dengan tembakan peringatan. Namun pengemudi menolak dan tetap melaju ke arah yang melawan arah.
Sontak, karena kendaraan turut menabrak beberapa motor di lokasi dan mobil. Warga sampai pengendara lain pun segera mengamuk mobil untuk menghentikan lajunya.
Masih dalam rekaman video, mobil berkelir hitam yang akhirnya terhenti pun menjadi bulan-bulanan. Terlihat, kaca belakang sampai dengan body depan mobil Calya ringsek akibat dilempari oleh warga yang meluapkan amarahnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






