Jadi Tersangka, Polisi Dalami Temuan Pistol Mainan hingga Sajam di Mobil Calya Ugal-ugalan
BeritaNasional.com - Setelah pengendara Toyota Calya, Hafiz Mahendra (HM) ditetapkan sebagai tersangka usai mengendarai secara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (25/2/2026), polisi akan mendalami temuan empat pelat palsu, pistol mainan dan dua senjata tajam (sajam) jenis golok dan badik di dalam mobil tersebut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin menyampaikan, meski dari hasil tes urine Hafiz dinyatakan negatif narkoba maupun alkohol. Kasus pidananya masih terus ditangani, khususnya terkait empat pasang pelat kendaraan palsu yang tidak sesuai dengan TNKB.
Termasuk temuan satu pistol mainan serta dua senjata tajam jenis golok dan badik di dalam mobil. Seluruh temuan, masih didalami Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan pidana.
“Nah, untuk yang lainnya, karena itu kita limpahkan ke Reskrim ya, temuan -temuan yang lain nah itu masih menunggu dari hasil Reskrim Jakarta Pusat,” jelas Komarudin, Kamis (26/2/2026).
“Ya tentu itu nanti dari Reskrim ya yang akan melihat ada beberapa unsur seperti yang sudah terlihat jelas itu tentu eh pemalsuan. Termasuk juga kita lihat nanti mungkin ada hal-hal lain barang-barang yang mencurigakan itu ya,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, Hafiz berkendara dari Karawang dan mengaku baru tiba di Jakarta untuk berlibur di Ancol bersama perempuan yang turut berada di dalam mobil. Namun, cara berkendara yang ugal-ugalan justru membahayakan pengendara lain.
Alhasil, situasi memanas ketika kendaraan tersebut memasuki Jalan Gunung Sahari 5 yang merupakan jalur satu arah. Bukannya berhenti, Hafiz justru melawan arus dengan kecepatan tinggi.
"Setiba sampai di perempatan MBAL, pelanggar masuk ke jalur sebelah kanan pada ruas Jalan Budi Utomo. Di mana kita ketahui Budi Utomo itu ada dua ruas jalan, dari MBAL ke Kantor Pos, termasuk dari Kantor Pos juga yang ke MBAL," ucap Komarudin.
Sampai akhirnya petugas sempat memberi tanda agar pengendara lain waspada hingga peringatan tegas. Namun, Hafiz tetap kembali memutar ke lawan arah sampai berujung mobil Calya Hitam jadi amukan pengendara lainnya
Dalam kasus ini, Hafidz melanggar sejumlah pasal, mulai dari Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta rupiah.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







