Kuasa Hukum Ungkap Tidak Ada Bukti ABK Fandi Mengetahui Kapal Membawa Narkotika
BeritaNasional.com - Kuasa Hukum anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan, Hotman Paris menegaskan tidak ada bukti bahwa terdakwa mengetahui barang yang dibawa merupakan narkotika. Hotman menilai, tuntutan hukuman mati terhadap Fandi sangat tidak logis.
"Itu inti kasusnya, sama juga tidak ada bukti sama sekali yang mengatakan bahwa si Fandy tahu karena memang dia hanya bekerja di kapal itu dan baru 3 hari naik kapal itu," kata Hotman saat rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Hotman menjelaskan, Fandi melamar resmi sebagai ABK melalui agen resmi. Fandi pun tidak pernah bertemu dan mengenal kapten kapal. Fandi baru bertemu kapten kapal sebelum diberangkatkan ke Thailand pada 1 Mei 2025. Fandi pun sempat pamit sebelum berangkat ke Thailand.
"Dan karena kapalnya katanya belum siap, 10 hari penuh (Fandi) diinapkan di hotel. Mulai lah kapalnya itu, mereka memasuki kapal tanggal 14 (Mei 2025)," ujarnya.
Kapal yang dinaiki Fandi juga tidak sesuai kontrak kerja. Seharusnya, kapal tersebut bernama North Star, tetapi malah dibawa dengan speedboat ke kapal Sea Dragon.
"Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda," terang Hotman.
Fandi dibawa berlayar ke Filipina selama tiga hari. Di tengah laut, ada kapal nelayan merapat membawa puluhan kardus dan seluruh ABK diperintahkan untuk memindahkannya.
"Kapal nelayan yang membongkar 67 kardus. Karena memang orang tidak banyak, oleh si kapten diperintahkan semua awak kapal untuk estafet memasukkan. Dan si anak ibu ini bolak-balik nanya, 'Ini apa?' Dan itu diakui oleh si kapten," ungkap Hotman.
"Kebetulan kaptennya juga orang Batak marga Siregar, wakil kaptennya juga orang Batak marga Tampubolon. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah 'uang dan emas,' itu pengakuannya," sambungnya.
Tujuan kapal pun kemudian berubah menjadi ke Indonesia. Kapal Sea Dragon itu ditangkap di perairan Tanjung Karimun ditangkap oleh BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja," tegas Hotman.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







