ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara, Habiburokhman Bersyukur Tidak Divonis Mati

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 05 Maret 2026 | 19:46 WIB
Pimpinan Komisi III saat memberikan keterangan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)
Pimpinan Komisi III saat memberikan keterangan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan tidak divonis hukuman mati, melainkan dijatuhi pidana lima tahun penjara.

Menurutnya, vonis ini menunjukkan majelis hakim memahami asas dan norma KUHP dan KUHAP baru.

"Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati. Hal ini menunjukkan Majelis Hakim benar benar memahami asas serta norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi keadilan substantif, rehabilitatif dan substantif," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Waketum Partai Gerindra ini mengatakan, majelis hakim memahami hukuman mati merupakan pidana alternatif yang pemberlakuannya selektif.

"Majelis Hakim sudah sangat memahami bahwa berdasarkan pasal 98 KUHP hukuman mati adalah pidana alternatif terakhir yang pemberlakuannya harus sangat selektif," ujar Habiburokhman.

Ia mengaku lega dengan vonis ini karena pencari keadilan bisa mendapatkan hasil yang baik.

"Kami benar benar lega bahwa upaya kami membantu rakyat kecil mencari keadilan bisa mendapat hasil yang baik," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis (5/4/2026) 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara ini, termasuk Fandi Ramadhan.

Putusan majelis hakim tersebut telah mempertimbangkan tuntutan JPU maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi dan juga ahli, serta barang bukti berupa 67 kardus berwarna coklat berbungkus plastik bening.

Rinciannya, sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu. Satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika golongan I. Total berat netto barang bukti mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: