Pengadilan Tinggi DKI Kukuhkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Eks Sekretaris MA Nurhadi
BeritaNasional.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mempertahankan hukuman penjara 5 tahun terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan yang dikutip Jumat, (22/5/2026).
Majelis hakim banding mengetuk putusan tersebut pada Rabu, 20 Mei, sekaligus menegaskan posisi terdakwa tetap ditahan untuk menjalani pidananya.
“Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian amar putusan banding.
Sebelumnya, di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Nurhadi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji.
Hakim juga menghukum Nurhadi membayar denda Rp500 juta atau diganti 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp137.159.183.940.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp137.159.183.940,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Nurhadi menerima uang dari berbagai pihak dengan total Rp137 miliar dan turut melakukan TPPU menggunakan rekening sejumlah orang serta pembelian aset bergerak dan tidak bergerak.
Selain itu, hakim mencatat adanya peningkatan transaksi signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.
Majelis juga mempertimbangkan penghasilan sah dari usaha penangkaran sarang burung walet yang disebut mencapai Rp66,9 miliar.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







