Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun, Harta Dirampas Tutupi Kerugian

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 April 2026 | 07:19 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung saat menjalani sidang vonis di PN Tipikor. (Agus Priatna/SinPo.id)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung saat menjalani sidang vonis di PN Tipikor. (Agus Priatna/SinPo.id)

BeritaNasional.com -  Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Fajar, Kamis (2/4/2026).

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 140 hari. Selain itu, Nurhadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940.

Harta milik Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp137.159.183.940,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan aliran dana yang masuk ke rekening menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Di antaranya, Rp11.030.000.000 dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, serta PT Sukses Abadi Bersama. Selain itu, terdapat Rp12.799.512.000 dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet.

Hakim menilai dana tersebut digunakan untuk kepentingan Nurhadi atau setidaknya kepentingan bersama dengan Rezky.

Majelis juga mencatat penerimaan Rp2 miliar dari PT Freight Express Indonesia ke rekening Rezky.

Selain itu, terdapat Rp12.408.450.500 serta SGD 358.000 yang ditukarkan di money changer PT Bali Inter oleh Calvin Pratama senilai Rp3.475.690.000.

Kemudian, terdapat penerimaan Rp87.684.831.440, USD 520.000, dan SGD 9.700 yang ditukarkan di Goenadi Valasindo senilai Rp7.760.700.000.

Total penerimaan yang dihitung majelis hakim mencapai Rp137.159.183.940. Majelis menolak pembelaan terkait asal-usul dana tersebut.

Hakim juga menyoroti lonjakan transaksi setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.

Selain gratifikasi, hakim menyatakan Nurhadi terbukti melakukan TPPU dengan menempatkan dana sebesar Rp307.206.571.463 dan USD 50.000 ke berbagai rekening.

Rekening atas nama Rezky, Calvin, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, serta PT Herbiyono Energi Industri digunakan untuk membeli tanah, bangunan, dan kendaraan.

Majelis turut mencatat penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet yang mencapai Rp66,9 miliar.

Hakim menyatakan Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: