Belum Lapor LHKPN, 2 Bos Asing Garuda Akan Didampingi KPK
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua warga negara asing (WNA) yang menjabat sebagai direksi Garuda Indonesia belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Keduanya adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Balagopal Kunduvara serta Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya memberi perhatian terhadap dua WNA yang belum melaporkan harta kekayaannya tersebut.
“Benar, per 31 Maret belum lapor. Rencana pekan depan akan dilakukan asistensi dalam pengisian LHKPN-nya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
Menurut Budi, setiap WNA yang menjabat sebagai direksi BUMN wajib menyampaikan LHKPN. Ketentuan ini diterapkan karena posisi direksi BUMN termasuk kategori penyelenggara negara.
Budi menegaskan KPK siap memberikan pendampingan apabila terdapat hambatan dalam proses pengisian.
Ia menyampaikan, pihak wajib lapor dapat mengakses informasi teknis pengisian LHKPN melalui portal elhkpn.kpk.go.id.
“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitas pada proses pendaftaran baru, dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” ucap Budi.
Sebagai informasi, KPK menerima 393.922 LHKPN dari total 431.785 wajib lapor, dengan capaian 91,23 persen.
Sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi mencapai 99,92 persen. Sektor eksekutif berada pada angka 92,51 persen, sementara BUMN/BUMD mencapai 89,7 persen.
Adapun sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9 persen dari 20.431 wajib lapor.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






