Komisi III DPR Soroti Kasus ABK Fandi, Minta Tak Ada Rekayasa Hukum

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 27 Februari 2026 | 12:16 WIB
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mengingatkan tidak ada praktik permainan hukum atau rekayasa kasus dalam perkara anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati. Ia meminta proses hukum berjalan transparan dan profesional.

"Kami meminta agar jangan sampai ada permainan aparat penegak hukum dalam kasus ini. Fraksi PKB meminta agar aparat yang menangani perkara ini dipanggil ke Komisi III DPR RI untuk dimintai penjelasan secara terbuka. Kami perlu mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi," ujar Hasbiallah dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Komisi III DPR ingin memanggil aparat penegak hukum yang menangani perkara Fandi untuk menjalankan ke publik seterang-terangnya. Hasbiallah mengatakan, Komisi III memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan prinsip due process of law terpenuhi.

"Kita ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dan tidak ada rekayasa. Jika memang bersalah, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jika ada hal-hal yang janggal, negara wajib hadir untuk meluruskan," ujarnya.

Hasbiallah menyatakan dukungannya terhadap pemberantasan narkotika secara tanpa kompromi. Namun, politikus PKB ini mengingatkan agar setiap langkah penegakan hukum tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku dan selaras dengan semangat KUHP yang baru.

"Transparansi sangat penting karena kasus ini menyangkut konsekuensi hukum dan kemanusiaan yang sangat serius. Jangan sampai penegakan hukum justru mencederai rasa keadilan itu sendiri," pungkasnya.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: