Komisi III DPR Bentuk Panja Revisi UU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 25 Mei 2026 | 17:17 WIB
Komisi III DPR RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bentuk Panja Revisi UU Polri, Senin (25/5/2026). (BeritaNasional/YT DPR)
Komisi III DPR RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bentuk Panja Revisi UU Polri, Senin (25/5/2026). (BeritaNasional/YT DPR)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja (Panja) revisi UU Polri. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjadi ketua Panja revisi UU Polri.

"Kita informasikan ke teman-teman, langsung temen-teman hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja temen-temen sepakati kita bentuk Panja?" ujar Habiburokhman dalam rapat perdana revisi UU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

"Dan ini kuta mohon berkenan untuk ketua Panja doktor haji Habiburokhman disetujui?" lanjutnya.

Sementara itu, pemerintah belum resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi terkait RUU Polri.

"Karena sampai dengan saat ini kami tim pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi membahas terkait dengan rancangan undang-undang ini," ucap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Sekali lagi mohon waktu dan pada saatnya kami akan sampaikan DIM-nya untuk masa persidangan berikutnya," sambungnya.

Berikut susunan anggota Panja revisi UU Polri Komisi III DPR RI:

Ketua: Habiburokhman
Anggota:

  1. Dede Indra Permana
  2. Rano Alfath
  3. Ahmad Sahroni
  4. Saffarudin
  5. I Wayan Sudirta
  6. Gilang Dhielafararez
  7. Mercy Christy Barends
  8. Benny Utama
  9. Rikwanto
  10. Soedeson Tandra
  11. M. Rahul
  12. Bimantoro Wiyono
  13. Martin Daniel Tumbelaka
  14. Bob Hasan
  15. Abdullah
  16. Hasbiallah Ilyas
  17. Machfud Arifin
  18. Rudianto Lallo
  19. Nasir Djamil
  20. Adang Daradjatun
  21. Endang Agustina
  22. Sarifuddin Sudding
  23. Hinca Panjaitan
  24. Nazarudin Dek Gam

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: