Satu Polisi Diproses Etik dan Pidana, Diduga Terlibat Kasus Narkoba di Hotel B Fashion
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membenarkan saat ini telah diproses seorang anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Hotel B Fashion, Jakarta Barat (Jakbar).
Adapun anggota polisi tersebut inisial AFH yang telah ditangkap saat lokasi tempat hiburan malam (THM) di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar) digerebek beberapa waktu lalu.
"Iya, (Ada) oknum Polri (ditangkap)," kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Lebih lanjut, Eko menyebut AFH sendiri saat ini sedang dilakukan proses kode etik oleh bidang Propam hingga pengusutan secara pidana ditangani pihaknya.
"Proses etik dan pidana," terang Eko.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika di dua hotel kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 14 tersangka ditangkap dalam operasi ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa, operasi penindakan dilakukan usai mendapat informasi peredaran narkotika di tempat hiburan malam itu.
Polisi pun melakukan undercover buy ekstasi dan vape etomidate melalui seorang koordinator ladies (mami) DEP alias Mami Dania alias Tania.
"Tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate," kata Eko kepada awak media, Kamis (14/5/2016).
Adapun dari penggerebekan THM di B Fashion, total ada 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Mami Dania selaku penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dan tamu di B Fashion Hotel.
Kemudian AFH, RB, DM, WL dan ET selaku pengunjung hotel. TRD aliar Dervin selaku karyawan MC B Fashion sekaligus pengedar narkoba di hotel.
Selanjutnya Siti Dahlia alias Vonny selaku penyedia narkoba di hotel, Canggi Dani Riyanto dan Esgianto alias Anto sebagai kurir narkoba. Selain itu Irwansyah alias Jeje selaku penyedia narkoba serta penghubung AFH dan Faisal.
Faisal sebagai penyedia narkoba dan penghubung Irwansyah dengan Yudith Eric alias Paijo. Terakhir Yudith Eric alias Paijo selaku enyedia narkoba, penghubung Faisal dengan SAM.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang DPO yakni Yance selaku kurir narkoba, Rais sebagai penyedia narkoba di Kampung Bahari dan Sam penyedia narkoba di Lapas Kelas II Pekanbaru.
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







