Komisi III DPR Dorong JPU yang Tuntut ABK Hukuman Mati Dibawa ke Sidang Etik
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan memiliki kedangkalan cara pandang dalam memproses kasus penyelundupan narkoba sabu dua ton. Pasalnya, Fandi dituntut hukuman mati padahal bukan pelaku utama dari penyelundupan itu.
"Ya itu, itu yang saya katakan jaksa seperti ini punya kedangkalan, sempit cara pandang cara menyikapinya. Ya, ketika masyarakat bereaksi berarti ada harusnya anda mengoreksi diri dong," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Maka itu, menurut Rudianto, JPU kasus ini seharusnya dibawa ke sidang etik Kejaksaan untuk diperiksa mengingat tuntutan hukuman mati kepada Fandi dinilai tidak layak.
"Apa pantas apa layak ABK yang baru bekerja tiga hari dituntut. Apa dia yang punya 2 ton itu? Enggak mungkin! Itu di luar nalar kita lah. Ah di situlah yang membuat publik marah. Dan contoh seperti inilah yang menurunkan citra lembaga hukum kita. Dan itu yang kita tidak mau. Justru jaksa seperti ini harus menurut saya dibawa ke sidang etik Kejaksaan," ujarnya.
Maka itu, Komisi III DPR menjalankan fungsi pengawasan sebagai mitra Kejaksaan Agung karena ada proses hukum yang keliru. Ia pun menegaskan, Komisi III tidak melakukan intervensi hukum dalam kasus ini.
"Ah lantas muncul pertanyaan, jaksa mengatakan tolak intervensi. Siapa yang intervensi? Kami tidak mengintervensi proses hukum, tetapi langkah-langkah Anda ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Anda itu jaksa penuntut yang digaji oleh negara, harusnya menuntut orang yang betul-betul layak untuk dituntut," tegas Rudianto.
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







