Polisi Tidak Temukan SIM dan STNK Pengemudi Calya Ugal-Ugalan di Jakpus

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 26 Februari 2026 | 17:24 WIB
Mobil Calya yang diamuk massa karena ugal-ugalan di Jakpus. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Mobil Calya yang diamuk massa karena ugal-ugalan di Jakpus. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Polisi menemukan fakta baru kasus Hafiz Mahendra (25) yang mengemudi mobil Toyota Calya secara ugal-ugalan sampai melawan arah di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan temuan itu berkaitan dengan pengemudi yang ternyata tidak membawa SIM dan STNK saat kejadian tersebut.

"Betul, belum ditemukan STNK dan SIM pengemudi," kata Budi saat dikonfirmasi pada Kamis (26/2/2026).

Meski demikian, Budi menjelaskan pelanggaran lalu lintas ini telah ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya, sedangkan dugaan pidana diusut Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).

“Masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Di sisi lain, Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka atau pelanggar lalu lintas sesuai Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta

Sebelumnya, viral video mobil Toyota Calya dengan nopol D 1640 AHB melintas melawan arah hingga membuat keributan dengan warga dan pengendara lain di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus).

Dikutip lewat akun Instagram @amq_mnl, terlihat mobil Toyota Calya tersebut berusaha diberhentikan petugas dengan tembakan peringatan. Namun, pengemudi menolak dan tetap melaju melawan arah.

Kendaraan ini juga menabrak beberapa motor di lokasi dan mobil. Warga sampai pengendara lain segera menghentikan laju mobil tersebut.

Masih dalam rekaman video, mobil berkelir hitam yang akhirnya terhenti pun menjadi bulan-bulanan. Terlihat, kaca belakang sampai dengan bodi depan mobil Calya ringsek akibat dilempari warga yang marah.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: