Kasus Korupsi Jalan di Sumut, KPK Upayakan Kehadiran Topan di Persidangan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Oktober 2025 | 11:27 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menindaklanjuti permintaan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk menghadirkan Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting.

Sebagai informasi, permintaan tersebut muncul dalam sidang ketiga yang dijadwalkan digelar Rabu (8/10/2025) dengan dua terdakwa dari pihak swasta. Hal itu berkaitan dengan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, KPK melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyesuaikan langkah dengan kebutuhan proses pembuktian di persidangan.

“Ketika hakim meminta pihak lain dihadirkan dalam persidangan, artinya ada kebutuhan menggali fakta lain untuk melengkapi pembuktian,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, JPU memiliki tanggung jawab untuk membuktikan seluruh dakwaan terhadap para terdakwa, baik melalui saksi, ahli, maupun alat bukti lainnya.

“Artinya JPU punya tugas untuk membuktikan apa yang sudah didakwakan kepada para terdakwa,” tuturnya.

“Untuk itu dalam proses persidangan, JPU tentu akan menghadirkan para tersangka, para saksi, para ahli, ataupun alat-alat bukti dalam perkara ini,” imbuhnya.

Selain persiapan sidang, Budi mengungkapkan penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka, KIR, di Medan.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara suap yang menjerat sejumlah pihak di lingkungan pemerintah provinsi.

“Pemeriksaan oleh penyidik dilakukan di Medan tentu untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan perkara ini,” jelasnya.

Adapun dua terdakwa dari pihak pemberi suap, M Akhirun Piliang dan M Rayhan Dulasmi Piliang dan  saat ini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

KPK memastikan akan menghormati seluruh mekanisme persidangan dan siap memenuhi permintaan majelis hakim sesuai kebutuhan pembuktian perkara.

“Tentu nanti KPK melalui JPU akan menganalisis kebutuhan itu. Jika memang dibutuhkan dalam proses pembuktian,” ujar Budi.

“JPU akan melaksanakan apa yang sudah menjadi ketetapan majelis hakim dalam perkara a quo tersebut,” tandansya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: