KPK Jelaskan Jenis Uang yang Disita dari Kasus Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:40 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jenis uang yang disita penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, uang-uang yang diamankan tim pernyidik berasal dari berbagai modus.

Menurutnya, uang ‘percepatan’ seperti yang diakui Ustaz Khalid Basalamah hingga kutipan untuk oknum di Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah disita.

“Ada beberapa hal terkait dengan uang-uang yang dilakukan penyitaan ini. Ada yang modusnya percepatan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (7/10/2025).

“Ada yang memang modusnya memberikan semacam kutipan ke pihak-pihak atau oknum Kementerian Agama, dan beragam. Ini yang kemudian kita sita dari para PIHK ini,” imbuhnya.

 Budi menjelaskan, penyitaan uang tersebut berkaitan erat dengan efek diskresi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang dilakukan Kementerian Agama pada tahun 2024.

Kebijakan itu menyebabkan porsi kuota haji khusus yang dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel melonjak tajam.

“Artinya gelontoran kuota haji khusus kepada PIHK ini melonjak signifikan yang semula 8 persen menjadi 50 persen,” jelasnya.

Dengan kenaikan tersebut, jumlah kuota haji khusus meningkat drastis dari 1.600 menjadi sekitar 10.000 jemaah, atau bertambah sekitar 8.400 kuota.

Menurut Budi, lonjakan ini berdampak langsung terhadap besarnya perputaran uang di sektor penyelenggaraan haji khusus, termasuk potensi transaksi jual beli kuota di kalangan biro travel.

“Uang yang dikelola atau yang diperjualbelikan atas kuota haji khusus ini kan juga bertambah kepada para calon jemaah. Ini salah satu uang-uang yang terkait dengan itu yang kita amankan, kita sita untuk proses pembuktian,” tegasnya.

Selain menelusuri aliran dana dan modus transaksi, KPK juga tengah mendalami proses diskresi yang dilakukan Kementerian Agama dalam penambahan kuota haji tersebut.

Lembaga antirasuah ingin memastikan apakah kebijakan itu murni keputusan dari atas (top-down), usulan dari bawah (bottom-up), atau kombinasi keduanya.

“Karena di sisi lain, pelaksanaan kuota haji regulernya kan kemudian jadi berkurang secara signifikan juga. Nah itu yang kemudian terus didalami secara utuh dari proses diskresinya di Kemenag,” kata Budi.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: