Ketua KPK: Pengembalian Dana Kasus Kuota Haji Hampir Capai Rp100 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Senin, 06 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap pengembalian dana kasus dugaan korupsi kuota haji hampir mencapai Rp100 miliar.

"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus (miliar) ada,” ujar Setyo di Kemenkum, Senin (6/10/2025).

Setyo mengatakan belum bisa memastikan nilai pasti uang yang telah diterima. 

Dana itu dikembalikan oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini, mulai dari biro perjalanan haji dan umrah hingga pejabat terkait.

KPK memerkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Setyo memastikan lembaganya akan mengoptimalkan langkah perampasan aset guna memulihkan kerugian negara tersebut.

“Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin, selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut merupakan yang, atau aset bergerak, tidak bergerak, itu merupakan rangkaian dalam perkara itu,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji usai Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi.

KPK menduga kuota untuk mempercepat antrean jamaah itu diselewengkan menjadi masing-masing 50% yang seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag termasuk para penyedia jasa travel umrah, seperti Ustaz Khalid Basalamah.

Selain itu, KPK juga telah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai menjadi penanggung jawab atas ibadah haji 2024.

 sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: