Dewan Pembina Gaphura Diperiksa KPK, Diduga Ketahui Penyelewengan Anggaran Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Senin, 06 Oktober 2025 | 13:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Muharom Ahmad.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).

Meski demikian ia belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran Muharom dalam agenda pemeriksaan maupun materi yang akan didalami penyidik.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.

Teranyar, KPK mengungkap ada indikasi penyalahgunaan kuota petugas haji usai penyidik memeriksa 5 orang saksi pada Rabu (1/10/2025).

“Dalam pemeriksaan itu, KPK menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” ujar Budi.

Selain itu, KPK juga mendalami alur pembayaran kuota haji khusus, terutama dari kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada para saksi yang diperiksa.

“Para saksi juga didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) melalui user (pengguna) yang dipegang asosiasi,” jelasnya.

Kelima saksi yang diperiksa KPK adalah Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman Muhammad Nur.

Kemudian, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Muhammad Firman Taufik, dan Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.

Selain itu, turut diperiksa Amaluddin yang menjabat sebagai Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro.

Terakhir, Sekretaris Jenderal Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Luthfi Abdul Jabbar.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bakal menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan langkah tersebut sedang diupayakan dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Kita sedang meng-hire auditor dari BPK untuk sebagai ahli perhitungan keurugian keuangan negaranya," terangnya.

Sementara ini, KPK mengatakan nilai kerugian negara akibat kasus ini bisa mencapai Rp 1 triliun.

Nilai itu muncul lantaran adanya perubahan porsi kuota haji reguler menjadi kuota khusus, sehingga dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara justru berpindah ke pihak travel swasta.

Asep menekankan kalkulasi tersebut masih berupa hitungan kasar. Ia menambahkan, hasil perhitungan lebih detail akan disampaikan dalam konferensi pers yang akan datang.

"Sudah saya sampaikan tadi bahwa itu hanya perhitungan kasar ya, kalau itu nanti untuk perhitungan jelasnya," tukasnya.

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: