KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan 2024, Sejumlah Uang Dikembalikan dan Disita

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji, termasuk terkait pengelolaan kuota tambahan sebanyak 20 ribu pada tahun 2024.

Dalam proses penyidikan, sejumlah uang hasil pengumpulan dari asosiasi penyelenggara haji dilaporkan telah dikembalikan ke KPK dan disita penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap tim penyidik telah memeriksa berbagai pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi biro travel yang menaungi mereka.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menemukan adanya aliran dana yang diduga berasal dari pengelolaan kuota haji.

“Penyitaan dilakukan kepada pihak-pihak PIHK atau biro travel dan juga asosiasi yang menghimpun atau menaungi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (7/10/2025).

“Ada beberapa yang dikumpulkan sejumlah uang melalui asosiasi yang kemudian dikembalikan ke KPK dan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” imbuhnya.

Menurut Budi, ada pula pihak PIHK yang secara sukarela mengembalikan uang tersebut saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Langkah ini dilakukan seiring dengan pendalaman kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diselidiki lembaga antirasuah itu.

“KPK akan mendalami bagaimana asosiasi mendistribusikan kuota khusus kepada PIHK, lalu bagaimana biro travel ini memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kemenag,” jelasnya.

Selain menelusuri aliran uang, KPK juga menyelidiki sistem pengelolaan “user” dalam aplikasi penyelenggaraan ibadah haji.

User ini digunakan untuk mengakses sistem pemesanan, pembayaran, logistik, dan akomodasi jemaah di Arab Saudi.

Dari keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa user-user tersebut diduga dikelola oleh asosiasi tertentu.

“Setiap kuota haji itu kan ada user-nya dalam mengakses aplikasi untuk pembayaran, pemesanan, logistik, dan sebagainya. Jadi user tersebut dikelola oleh asosiasi,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap pengembalian dana kasus dugaan korupsi kuota haji hampir mencapai Rp 100 miliar.

“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus (miliar) ada,” ujar Setyo di Kemenkum.

Setyo menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan nilai pasti uang yang telah diterima. 

Dana itu dikembalikan oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini, mulai dari biro perjalanan haji dan umrah hingga pejabat terkait.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. 

Setyo memastikan lembaganya akan mengoptimalkan langkah perampasan aset guna memulihkan kerugian negara tersebut.

“Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin, selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut merupakan yang, atau aset bergerak, tidak bergerak, itu merupakan rangkaian dalam perkara itu,” ujarnya.

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: