KPK Telusuri Dana Korupsi Kuota Haji, Diduga Berasal dari Setoran Jemaah

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Oktober 2025 | 09:15 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang yang disita dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 diduga bersumber dari pembayaran para jemaah yang disetorkan melalui biro travel. Dana itu kemudian mengalir dengan berbagai pola ke sejumlah pihak, termasuk diduga ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah menelusuri berbagai skema dan perantara dalam aliran dana tersebut.

Aliran uang diduga tidak berlangsung secara langsung, melainkan melewati sejumlah pihak seperti asosiasi penyelenggara haji maupun pihak lain sebelum sampai ke oknum tertentu di Kemenag.

“Itu kalau uang yang dikelola biro travel ini merupakan pembayaran dari para jemaah, yang kemudian dalam proses dugaan aliran uang ini kepada oknum di Kemenag,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, dikutip Selasa (9/10/2025).

“Ini juga beragam perantarannya seperti apa. Apakah melalui asosiasi, pihak lain, atau asosiasi kemudian pihak lain, kemudian ke Kemenag. Ini semuanya sedang kami dalami,” imbuhnya.

Budi menegaskan, pendalaman aliran dana itu menjadi bagian penting dari upaya penyidik menelusuri jejak uang dan pihak yang diuntungkan dari praktik culas tersebut.

Beberapa uang yang diduga hasil dari skema ini telah disita untuk kepentingan pembuktian perkara kuota haji tambahan tahun 2024.

“Dari sini kita akan dalami, telusuri, terkait dengan dugaan aliran itu yang kemudian beberapa sudah dilakukan penyitaan terhadap uang-uang itu,” katanya.

Menurut Budi, KPK tidak hanya fokus pada pembuktian tindak pidana korupsinya, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery.

“Harapannya, perkara ini tidak hanya selesai di angka, tapi juga bagaimana kita bisa mengoptimalkan pengembalian keuangan negara atau asset recovery-nya,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan terkait jumlah tersangka dalam kasus ini, Budi menyampaikan bahwa KPK belum dapat mengumumkannya karena proses penyidikan masih berjalan.

Ia menegaskan, penetapan tersangka akan diumumkan secara terbuka setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap.

“Terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, nanti kami akan sampaikan secara terbuka berikut dengan konstruksi utuh perkaranya,” kata dia.

“Kita tunggu karena penyidik masih melengkapi berkas penyidikan,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: