Polisi Sebut hanya WFT yang Pakai Nama Bjorka di Twitter pada 2020

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 18:15 WIB
Polisi Ringkus Pria yang Mengaku Hacker Bjorka. (Foto/istimewa)
Polisi Ringkus Pria yang Mengaku Hacker Bjorka. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Banyak narasi yang meragukan jika sosok pemuda inisial WFT (22) yang ditangkap Polda Metro Jaya adalah pemilik dari akun Bjorka. Nama akun yang sempat menghebohkan publik pada rentang waktu 2022-2023.

Menjawab keraguan itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut terkait hasil penyidikan dari tahun 2020 nama Bjorka hanya ditemukan dari akun yang dikelola WFT.

“Kan kemarin sudah saya sampaikan, kita masih telusuri jejak digitalnya (pada) 2020. Kan Ada parameter yang kita gunakan untuk mengidentifikasi apakah benar dia bjorkanism di tahun 2020?” ucap Fian saat dihubungi pada Sabtu (4/10/2025). 

Oleh Karena itu, Fian mengatakan WFT ditangkap terkait kepemilikan akun Bjorka. Sampai saat ini, dari barang bukti yang didapat, tidak ada nama lain selain akun yang dikelola WFT.

“Tetapi, dari bukti digital awal, yang kemarin saya sampaikan, dari akun X, memang akun twitter itu dari 2020 yang dia punya. Jadi, tahun 2020 enggak ada akun Twitter lain yang bernama Bjorka, cuma punya dia,” tambahnya.

Meski demikian, Fian belum dapat memastikan apakah WFT benar merupakan sosok Bjorka yang selama ini dicari. Karena pihaknya belum memiliki bukti yang cukup untuk mengaitkan dengan Bjorka dimaksud publik tersebut.

“Apakah dia itu? Ya kita masih perlu (pendalaman). Kan baru satu bukti nih, perlu dicek lagi dengan bukti lain,” tegasnya.

Meskipun, Fian mengaku WFT memang tercatat turut memakai akun Bjorka untuk berselancar di dark web. Dia tercatat, beberapa kali mengunggah data kementerian, termasuk nama pejabat.

“Ada kan filenya di tahun 2020 itu. Nah, itu nanti yang akan kita bandingkan dengan bukti digital yang lagi diproses di lab ini. Nah begitu itu kita temukan, baru kita pastikan bahwa dia adalah orang yang sama,” tuturnya.

Adapun, dasar dari penangkapan WFT, karena adanya laporan dari korban berinisial DH (38) yang mewakili salah satu bank swasta di Indonesia atas kasus dugaan ilegal akses data nasabah terdaftar dengan nomor LP / B / 2541 / IV / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA.

Sementara itu, motif kejahatan siber dari WFT dengan sengaja meretas data untuk memeras bank swasta. Namun, aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank melapor ke polisi sehingga pelaku berhasil ditangkap.

Akibat kejahatannya dia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.

Selain itu, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: