Bakal Ajukan PK, Adam Damiri Bakal Buktikan Tidak Terlibat Kasus Korupsi ASABRI

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 18:30 WIB
Pengacara Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara. (Foto/Istimewa)
Pengacara Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Terpidana Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri tengah berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas jeratan kasus korupsi PT Asabri (Persero) ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Pengacara Adam Damiri, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa rencana pengajuan akan dijadwalkan pada 16 Oktober 2024 dengan novum baru yang didapat sebagai salah satu syarat untuk mengajukan PK. Tujuannya, membantah dugaan memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan.

“Novum laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana,” kata Deolipa saat jumpa pers pada Sabtu (4/10/2025).

Sebagaimana novum baru yang didapat, dalam laporan keuangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asabri tahun 2011–2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan BPK menunjukkan peningkatan signifikan.

“Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar,” paparnya.

Padahal, negara setiap tahun menerima dividen ratusan miliar rupiah yang disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Kementerian BUMN. Sesuai kepemimpinan Adam Damiri (2012–2016) laporan keuangan Asabri selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Tidak pernah ada temuan BPK terkait penyalahgunaan keuangan pada periode tersebut. Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir,” beber Deolipa.

Sebagaimana, ada bukti mutasi rekening pada 2017, 2018, dan 2020 yang disebut murni pengembalian utang pribadi dari pihak ketiga. Hal tersebut tidak memperlihatkan aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.

“Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung sebagai keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun,” kata Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa menambahkan, saham dan reksadana yang dibeli Asabri pada masa kepemimpinan Adam Damiri masih tersimpan dan hingga kini tetap memberi keuntungan. Karena nilai saham masih fluktuatif dan belum dianggap rugi.

“Walaupun dia naik, belum dianggap untung, sepanjang kita belum mentransaksikan. Ketika kita sudah transaksikan, ketika lagi rugi kita transaksikan rugi, ya berarti rugi secara pasti. Makanya ini, siapa yang mentransaksikan pada waktu zaman Adam Damiri, kita belum tahu,” tuturnya.

Karena itu, Deolipa menyatakan, dalam sidang PK, pihaknya akan menyiapkan saksi ahli dari berbagai keilmuan. Di sisi lain, dia meyakini hakim tingkat Mahkamah Agung (MA) yang menangani PK akan objektif.

“Kita berharap mereka juga paham. Tapi, untuk supaya ini menjadi sebuah keyakinan hakim, kita akan membawakan enam saksi ahli dari berbagai keilmuan untuk kemudian jadi saksi ahli sidang PK,” tambah dia.

Menanggapi rencana tersebut, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan PK ke Mahkamah Agung (MA) merupakan hak Adam Damiri sebagai terpidana.

“Mengajukan PK silakan saja, itu hak dari terpidana dan keluarganya mengajukan PK,” kata Anang saat ditanya awak media.

Menurut dia, majelis hakim nantinya yang akan menilai dan mempertimbangkan materi PK tersebut. Walaupun demikian Kejagung memastikan akan hadir dalam proses persidangan apabila nanti sidang telah berjalan.

“Kita saat itu siap hadir juga tim Jaksa Penuntut Umum. Ya harapan kami sih tentunya tetap konsisten dengan putusan yang sebelumnya, baik kasasi,” imbuh Anang.

Duduk Perkara

Sekedar informasi, Adam Damiri pada 4 Januari 2022 telah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 20 tahun penjara serta denda senilai Rp 800 juta. Termasuk pidana tambahan kepada Adam dengan membayar uang pengganti Rp 17,972 miliar.

Namun, dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis terhadap Adam Damiri justru disunat menjadi 15 tahun penjara oleh majelis tingkat banding. Selain itu, keringanan pidana terhadap Adam menjadi Rp 750 juta.

Putusan itu ditetapkan pada 19 Mei 2022 dan diadili oleh Tjokorda Rai Suamba sebagai ketua majelis bersama Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun masing-masing selaku hakim anggota.

Sementara itu, ketika perkara berlanjut dalam tahap kasasi di Oktober 2022, vonis terhadap Adam kembali bertambah yakni menjadi 16 tahun pidana penjara.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: