KPK Ungkap Alasan Tetapkan PT IIM Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Investasi Taspen

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi di kasus investasi PT Taspen (Persero).
Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, menyebutkan PT IIM diduga menerima keuntungan Rp 44 miliar dari pengelolaan dana investasi tersebut.
"Kita pandang dia terlibat. Karena Rp 44 miliar itu merupakan management fee yang diperoleh dari hasil tindak pidana," ujar Greafik di Gedung Merah Putih yang dikutip pada Kamis (16/10/2025).
"Oleh karenanya, kita dari sisi penuntut umum berkeyakinan bahwa PT IIM tentu dari sisi subjek hukum korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," imbuhnya.
Greafik menambahkan, sejumlah korporasi lain yang turut menerima keuntungan dari investasi tersebut telah mengembalikan uang di tahap penyidikan, kecuali PT IIM.
"Terhadap yang diperkaya dari si korporasi, semuanya itu sudah mengembalikan di tahap penyidikan, kecuali satu, PT IIM,” katanya.
“Nah, gara-gara itu tuh, ditanya lah sama teman-teman, ini ada memenuhi unsur nggak, korporasi ini, kita pandang sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana," tambahnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya telah resmi menetapkan PT IIM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Satu lagi, korporasi PT IIM juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sebentar lagi akan dilimpahkan,” ujar Budi.
Budi juga menegaskan bahwa KPK masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema investasi fiktif ini.
“Dalam perkara pengelolaan investasi di PT Taspen ini, para oknum menggunakan layer-layer atau pihak-pihak untuk menyamarkan investasi,” tandasnya.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 3 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu