KPK Siapkan Kontra Memori Banding atas Upaya Hukum Dirut PT Taspen

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 15 Oktober 2025 | 08:15 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyiapkan kontra memori banding atas langkah hukum Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya menghormati hak hukum Kosasih jika memutuskan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim dalam kasus itu.

“Kami menghormati hak dari terdakwa jika memang mengajukan banding. Tentu KPK akan menyiapkan kontra memori bandingnya,” ujar Budi dikutip, Rabu (15/10/2025).

Budi mengingatkan, majelis hakim sebelumnya telah memvonis Antonius bersalah dalam perkara korupsi investasi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

Ia menegaskan, vonis tersebut menegaskan adanya praktik melawan hukum dalam investasi yang dilakukan PT Taspen melalui PT Insight Investment Management (IIM).

“Kita kemarin sudah melihat dan mendengar putusan Majelis Hakim, bahwa tindak pidana korupsi pada investasi di PT Taspen ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1 triliun,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp1 triliun sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).

“KPK juga sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang menjadi barang bukti termasuk sebagai langkah awal dalam aset recovery sejumlah Rp1 triliun,” imbuh Budi.

Ia menjelaskan, penyidik masih terus menelusuri pola penempatan investasi yang berlapis atau berlayer yang dilakukan PT Taspen melalui PT IIM.

Penelusuran itu dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari investasi fiktif tersebut. 

“Artinya ada layer-layer dalam menempatkan investasi itu. Sehingga penyelidik masih akan terus menelusuri layer-layer ini, peran-perannya seperti apa,” ujarnya.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: