KPK Dalami Tindak Korupsi PT IIM dalam Investasi Fiktif PT Taspen

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tindakan korupsi korporasi PT Insight Investment Management (PT IIM) dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pendalaman itu dilakukan kepada dua mantan petinggi PT Sinarmas Sekuritas.
Keduanya adalah Mantan Associate Director PT Sinarmas Sekuritas Harta Setiawan dan mantan Direktur Equity atau Brokerage PT Sinarmas Sekuritas Fendy Sutanto.
Budi mengatakan pendalaman tersebut dilakukan karena KPK telah resmi menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.
“Ini terkait dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh korporasi PT IIM,” ujar Budi di Gedung Merah Putih pada Kamis (31/7/2025).
“Karena dalam perkara ini KPK tidak hanya menetapkan pihak yang sudah berproses di persidangan, tapi juga mengembangkan dan menetapkan tersangka korporasi PT IIM,” imbuhnya.
Menurut dia, langkah ini diambil karena KPK melihat adanya peran aktif dari korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“KPK melihat memang tindakan yang dilakukan korporasi, sehingga dari situ KPK ingin mendalami tentunya dari pihak-pihak yang mengetahui pengelolaan dana investasi PT Taspen,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
KPK juga sempat menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik Antonius Kosasih di sebuah bank swasta dan menyita berbagai barang bukti.
Di antaranya, 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp 2,5 miliar.
KPK menduga para tersangka melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu