Kasus Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang–Pluit, Kejagung Panggil Anak Jusuf Hamka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 14 September 2025 | 17:06 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah meminta klarifikasi terhadap anak dari Bos Emiten Jalan Tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf. Kabar itu pun dibenarkan Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Fitria Yusuf dilakukan berkaitan dengan dengan penyelidikan kasus perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

"Benar yang bersangkutan [Fitria Yusuf] diminta keterangan. Sifatnya klarifikasi," ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025).

Adapun, lanjut Anang, bahwa Fitria dimintai keterangan pada Jumat (14/9/2025). Dia menjelaskan bahwa permintaan itu baru dilakukan pertama kali dan masih bersifat tertutup.

"Baru kali ini. Masih tertutup sifatnya klarifikasi," imbuhnya.

Meski tidak diketahui pasti jam kedatangannya, Fitria tampak keluar dari gedung sekitar pukul 14.16 WIB. Ia tampil mengenakan blazer putih dan senyum sumringah.

Tetapi saat meninggalkan lokasi, Fitria bungkam tanpa memberi keterangan. Kendaraan yang ditumpanginya pun langsung bergerak meninggalkan lingkungan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menegaskan penuntasan kasus dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) harus menyentuh aktor utama di balik proyek tersebut

Bahkan. Uchok secara khusus meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil pemilik PT CMNP, Jusuf Hamka agar bisa dimintai keterangan terkait kasus ini.

“Kita tidak bisa membiarkan proyek infrastruktur dikuasai satu pihak tanpa mekanisme kontrol. Kejagung harus segera memanggil Jusuf Hamka agar kasus ini terang benderang,” kata Uchok, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, pemberian hak pengembangan jalan tol secara langsung kepada CMNP tanpa proses lelang jelas menabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola infrastruktur.

“Pelaksanaan konstruksi mereka tidak disiplin. Target penyelesaian triwulan II / 2023 tidak tercapai. Ini bukti bahwa tanpa mekanisme kompetisi, kontrol terhadap pelaksana proyek jadi lemah,” ujarnya.

Uchok menilai lemahnya pengawasan membuat negara bukan hanya kehilangan potensi pendapatan, tetapi juga berisiko menghadapi pembengkakan biaya yang akhirnya dibebankan ke masyarakat melalui tarif tol dan perpanjangan masa konsesi.

Karena itu, ia mendesak Kejagung membuka penyelidikan menyeluruh. Pemeriksaan terhadap Jusuf Hamka, kata Uchok, akan menjadi kunci untuk menyingkap siapa yang memberi restu atas perpanjangan kontrak tanpa audit dan lelang.

“Kalau kasus ini tidak dibuka secara tuntas, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap komitmen negara dalam membangun infrastruktur yang adil dan transparan,” pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: