KPK Ungkap 23.000 Mesin EDC dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:45 WIB
Ilustrasi mesin EDC (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi mesin EDC (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengadaan electronic data capture (EDC) dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) sebanyak 23.000 unit.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan tim penyidik memeriksa dua saksi dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan karyawan swasta, yakni Tri Rachmad Junaedi dan Budy Dharmito.

“Dalam perkara ini, diduga total pengadaannya sejumlah sekitar 23.000 mesin EDC,” ujar Budi di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025).

Dalam lanjutan penyidikannya, Budi mengatakan tim penyidik KPK bersama auditor BPK juga sedang maraton melakukan sampling pengecekan mesin EDC.

“Pengecekan di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten pada pekan ini,” tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka, yakni eks Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar.

Status hukum itu diketahui lantaran Elvizar ditemani kuasa hukumnya, yakni Febri Diansyah dalam agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.

"Kami ditunjuk sejak sekitar akhir September 2025 ini, kalau perkara ini kan sebenarnya teman-teman sudah tahu bahwa ini sudah dimulai sejak awal," ujar Febri.

Menurut dia, total nilai proyek digitalisasi Pertamina sekitar 3,6 triliun dan perusahaan plat merah it bekerjasama dengan Telkom, PT. Telkom untuk melaksanakan digitalisasi SBBU tersebut.

"Ada lebih dari 5.000 SBBU ya yang digitalisasi dan PT. Telkom kemudian menunjuk 2 anak perusahaannya," kata dia.

Elvizar juga ditetapkan sebagai tersangka kasus digitalisasi pengadaan electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan sudah ditahan KPK.

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: