Bayar Royalti Rp55 Juta untuk Lagu Whitesnake Still of The Night, Ahmad Dhani: Biar pada Tahu Harga

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:01 WIB
Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani. (doc. SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani. (doc. SinPo.id/Galuh Ratnatika)

BeritaNasional.com -  Musisi Ahmad Dhani mengunggah foto bukti transaksi (invoice) pembayaran royalti atas pemakaian lagu band legendaris Whitesnake berjudul Still of The Night.

Dalam unggahan di akun media sosial Instagram miliknya, Dhani memerlihatkan nominal pembayaran penggunaan lagu (synchronization right) karya David Coverdale dan John Sykes tersebut senilai Rp55.153.896.

"Biar pada tahu harga royalti," tulis Ahmad Dhani dalam akun Instagram pribadinya dikutip Kamis (29/10/2025).

Invoice tersebut juga mencantumkan penggunaan lagu untuk proyek Dewa 19 feat All Stars, sesuai dengan Surat Perjanjian Reproduksi Digital & Sinkronisasi No 003/AQP-WCM-RCM/10/25.

Surat bertanggal 17 Oktober 2025 atas nama PT Republik Cinta Musikindo itu menyebutkan nilai pembayaran Rp49.688.195, belum termasuk pajak 11%.

Unggahan Dhani muncul di tengah polemik panjang terkait pembayaran royalti dan perlindungan hak cipta musik di Indonesia.

Sejumlah musisi sebelumnya menyoroti ketidakjelasan sistem distribusi royalti serta lemahnya penegakan aturan penggunaan lagu di ruang publik dan digital.

Masalah ini sempat ramai setelah beberapa musisi senior, termasuk Dhani menyoroti praktik penggunaan lagu tanpa izin oleh pihak komersial.

Pemerintah melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pun terus berupaya memerbaiki mekanisme pendataan dan distribusi royalti agar lebih transparan dan adil bagi para pencipta lagu.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: