KPK Dalami Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Periksa Ribuan Mesin EDC
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan digitalisasi SPBU dan kerugian negara dalam dugaan koupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan terhadap dua karyawan swasta, yakni Tri Rachmad Junaedi dan Budy Dharmito.
“Penyidik melakukan pendalaman materi terkait pengadaan digitalisasi SPBU dalam kaitannya dengan penghitungan kerugian negaranya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).
Dalam lanjutan penyidikannya tim penyidik KPK bersama auditor BPK juga sedang maraton melakukan sampling pengecekan mesin EDC.
“Pengecekan di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten pada pekan ini,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur tersebut, dugaan total pengadaan EDC sebanyak 23 ribu.
“Diduga total pengadaannya sejumlah sekitar 23 ribu mesin EDC,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu tersangka, yakni eks Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar.
Status hukum itu diketahui lantaran Elvizar ditemani kuasa hukumnya, yakni Febri Diansyah dalam agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK beberapa waku lalu.
"Kami ditunjuk sejak sekitar akhir September 2025 ini, kalau perkara ini kan sebenarnya teman-teman sudah tahu bahwa ini sudah dimulai sejak awal," ujar Febri.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 3 jam yang lalu






