MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Anggota DPR

Oleh: Kiswondari
Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:09 WIB
MKD putuskan Rahayu Saraswati tetap Anggota DPR. (Foto/doc. DPR RI)
MKD putuskan Rahayu Saraswati tetap Anggota DPR. (Foto/doc. DPR RI)

BeritaNasional.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo masih tetap berstatus Anggota DPR RI periode 2024-2029, dan tidak nonaktif.

"MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Nazaruddin menjelaskan, keputusan itu dilakukan guna menindaklanjuti surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan keanggotaan Rahayu Saraswati di DPR RI. 

Menurut Nazaruddin, keputusan itu diambil setelah MKD DPR RI melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum dan ketentuan tata beracara MKD. Selain itu, MKD DPR RI juga memutuskan hal itu berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Dia menyampaikan, MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

Sebelumnya pada Rabu (10/9/2025), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai Anggota DPR RI karena memahami ada ungkapannya beberapa waktu lalu yang dinilai menyakiti banyak pihak.

Dia pun memohon maaf sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahannya tersebut. Kemudian Fraksi Partai Gerindra memutuskan untuk menonaktifkan keponakan Prabowo Subianto itu sebagai anggota DPR RI setelah pernyataan penguduran dirinya.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: