DKI Siapkan Payung Hukum untuk Sanksi Sosial Pelanggar Lingkungan
BeritaNasional.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah mengkaji kemungkinan penerapan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan.
Langkah ini menjadi respons atas meningkatnya laporan dan keluhan masyarakat terkait dampak pembakaran sampah terhadap kualitas udara dan kesehatan di ibu kota.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, hingga kini, belum ada regulasi khusus yang mengatur penerapan sanksi sosial seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau bentuk serupa.
“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulan,” kata Asep dalam keterangan resminya pada Kamis (30/10/2025).
Menurut Asep, gagasan tersebut kini dipercepat sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat.
Namun, penerapannya memerlukan dasar hukum yang kuat agar tidak melanggar hak privasi warga.
“Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, sanksi sosial berbeda dengan sanksi hukum karena tidak bersifat mengikat oleh undang-undang, melainkan menjadi bentuk kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat untuk membina kepatuhan terhadap norma lingkungan.
DLH menilai pendekatan ini dapat menjadi langkah inovatif dalam menekan kebiasaan membakar sampah, yang selama ini menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan mikroplastik ke lingkungan.
Pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk menghasilkan emisi beracun yang mencemari udara, air hujan, serta tanah.
“Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif sehingga sanksi tidak hanya menghukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi,” ucap Asep.
DLH DKI Jakarta berharap hasil kajian ini dapat melahirkan mekanisme sanksi sosial yang berbasis hukum, adil, dan edukatif tanpa menimbulkan stigma berlebihan.
POLITIK | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 5 jam yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu







