KPK Serahkan SPBU dan Aset Rp27,6 Miliar Hasil Korupsi Dermaga Sabang kepada Pertamina

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:48 WIB
KPK Serahkan SPBU dan Aset Rp27,6 Miliar Hasil Korupsi Dermaga Sabang kepada Pertamina. (Foto/Dok KPK)
KPK Serahkan SPBU dan Aset Rp27,6 Miliar Hasil Korupsi Dermaga Sabang kepada Pertamina. (Foto/Dok KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang kepada PT Pertamina (Persero). 

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan hal itu dilakukan agar dapat digunakan dalam mendukung layanan energi publik di Aceh.

Mungki mengatakan langkah ini bukan semata pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi bentuk nyata penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan.

“Hari ini kita melaksanakan asas ketiga. Sejatinya, korban pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

Aset tersebut di antaranya, satu SPBU, satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), dan4 unit truk merek Hino.

Ia menambahkan, keputusan menyerahkan aset kepada Pertamina bertujuan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap berfungsi melayani masyarakat Aceh, bukan untuk dijual.

“Hakim dan JPU sepakat, aset ini harus diserahkan ke Pertamina, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, nilai aset yang diserahkan mencapai Rp27.667.278.000. 

Dalam kesempatan tersebut, SVP Asset Management PT Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti, menjelaskan aset tersebut akan dikelola dua anak perusahaan.

Keduanya, yakni PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional.

“Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” ujar Teddy.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: