Kasus Kuota Haji 2024, KPK Sita Uang Valas dari Biro Perjalanan Haji Yogyakarta

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:15 WIB
Kasus kuota haji 2024, KPK sita uang valas dari biro perjalanan haji Yogyakarta-Ilustrasi. (BeritaNasional/Pixabay)
Kasus kuota haji 2024, KPK sita uang valas dari biro perjalanan haji Yogyakarta-Ilustrasi. (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing (valas) dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji di Yogyakarta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Namun, tidak disebutkan jumlah valas yang disita.

 

“Penyitaan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing atas pemeriksaan di wilayah Yogyakarta itu dilakukan kepada pihak biro travel atau PIHK,” Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Kamis (30/10/2025).

 

Budi mengatakan, dalam proses pemeriksaan tersebut pihak PIHK menunjukkan sikap kooperatif. Mereka telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik serta menyerahkan sejumlah uang valuta asing. 

 

“Pemeriksaan di Yogyakarta, PIHK kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dan juga penyidik melakukan penyitaan atas uang dalam bentuk mata uang asing tersebut,” terangnya.

 

Sebelumnya, KPK menyampaikan sekitar 300 PIHK memberikan keterangan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji.

 

“Artinya kalau jumlah PIHK-nya itu sekitar 400 lebih, sudah sekitar 70 persen PIHK yang dimintai keterangan dalam proses hitung kerugian negara ini,” ujar Budi.

 

Menurut Budi, saat ini tim auditor BPK masih menghitung potensi kerugian negara yang muncul akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian diskresi pembagian kuota tambahan haji khusus.

 

“Auditor BPK juga sedang on progress melakukan penghitungan kerugian negaranya,” jelas Budi.

 

Ia menambahkan, sejauh ini lebih dari 300 PIHK telah bersikap kooperatif dengan memberikan informasi serta keterangan yang dibutuhkan auditor. Langkah tersebut dianggap penting untuk mempercepat proses perhitungan kerugian negara.

 

“Dalam rangka penghitungan kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan tersebut,” kata dia.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: