KPK Ungkap Ustaz Khalid Basalamah Bayar 2.400 Dollar AS ke Oknum Kemenag Per Jemaah

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 20 September 2025 | 12:20 WIB
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pembayaran ‘uang percepatan’ yang diminta oknum Kementerian Agama (Kemenag) kepada Ustaz Khalid Basalamah.

Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tentang dugaan korupsi kuota haji 2025 agar jemaah Khalid bisa berangkat ke tanah suci.

“Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 dolar AS per kuota,” ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (20/9/2025).

Asep mengungkap kisaran harga yang dipatok oknum Kemenag bervariasi, mulai dari 2.400 hingga 7000 dollar Amerika Serikat.

Menurutnya Khalid Basalamah kemudian mengumpulkan uang dari para jamaahnya sesuai permintaan tersebut.

Uang yang terkumpul lantas diserahkan kepada oknum kemenag yang menjanjikan keberangkatan haji di tahun yang sama.

“Nah, kemudian dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum,” tuturnya.

Setelah pembayaran dilakukan, janji itu ditepati. Ratusan jamaah Khalid Basalamah akhirnya berangkat menunaikan ibadah haji khusus pada tahun tersebut.

“Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” terang Asep.

Namun, persoalan muncul setelah DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki pembagian kuota haji tambahan. Hal ini membuat pihak oknum Kemenag merasa terancam.

“Kemudian setelah pelaksanaan haji, ada pansus di DPR yang kemudian untuk melihat pembagian kuota haji ini. Dibuatlah pansusnya"

Karena diliputi ketakutan, oknum tersebut akhirnya mengembalikan uang percepatan yang sebelumnya diterima. Uang itu dikembalikan langsung kepada Khalid Basalamah.

“Karena ada ketakutan dari si oknum ini, kemudian uang percepatan itu dikembalikan, diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: