KPK Belum Ungkap Nilai Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa mempublikasikan nilai pasti uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa detail mengenai jumlah uang maupun teknis pengembalian masih termasuk dalam ranah penyidikan.
"Saat ini kami belum bisa menyampaikan detail jumlahnya dari berapa uang yang dikembalikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (23/9/2025).
“Kemudian mekanisme pengembaliannya seperti apa, itu masuk ke materi penyidikan," imbuhnya.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan Khalid memang telah mengembalikan uang tersebut, meski dilakukan secara bertahap.
Asep menjelaskan dana yang dikembalikan berasal dari pihak travel yang merasa tertekan setelah kasus ini diusut.
“Terkait dengan jumlah-jumlahnya, nanti saya tanyakan yang pasnya berapa kemudian kenapa ini dicicil,” ujar Asep.
Ia menambahkan, pengembalian dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat. Hal inilah yang membuat prosesnya tidak bisa dilakukan sekaligus.
“Ini pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD kalau tidak salah, USD jadi ada kalau tidak salah ada limit,” tuturnya.
Menurut Asep, uang tersebut tidak disimpan di rumah, melainkan berada di bank. Karena ada batasan jumlah penarikan dalam sekali transaksi, proses pengembalian pun berlangsung bertahap.
“Limitasi untuk pengambilan karena ini tidak disimpan di rumah, ini disimpan perbankan, jadi ini ada limitasinya pengambilan,” jelas Asep.
Dengan adanya keterbatasan itu, Khalid Basalamah memilih mencicil pengembalian dana. Namun, Asep menekankan bahwa jumlah finalnya masih akan dipastikan penyidik.
“Jadi ngambilnya ya bertahap, tapi jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, berapa si jumlah finalnya,” ucapnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu