KPK Tunggu Putusan Hakim Sebelum Kembalikan Uang Hasil Korupsi Kuota Haji 2024

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi perdebatan terkait uang hasil sitaan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut akan dilakukan setelah adanya keputusan dari majelis hakim. Saat ini, menurut Budi, uang tersebut masih berstatus sebagai alat bukti.
“Apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan, itu nanti bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap putusan pengadilan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, dikutip Rabu (24/9/2025).
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menyatakan kesepakatannya bahwa uang hasil dugaan korupsi kuota haji 2024 semestinya dikembalikan kepada para jemaah.
Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme pengembalian tersebut tetap harus menunggu putusan hakim dalam persidangan.
“Itu saya sepakat, uang dipungut dari jemaah dikembalikanlah ke jemaah, seharusnya,” ujar Asep.
Ia menekankan bahwa kepentingan utama KPK dalam kasus ini adalah memastikan adanya bukti kuat terkait keterlibatan oknum di Kemenag yang diduga meminta uang dari jemaah.
“Nah, kepentingan kami adalah untuk bukti bahwa memang ada oknum dari Kemenag yang meminta uang kepada setiap jemaah untuk biaya percepatan di kuota haji khusus,” jelasnya.
Menurut Asep, KPK tidak bisa langsung menentukan nasib uang tersebut. Proses hukum harus tetap dijalankan, dan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pengadilan.
“Nanti tentunya, saat sudah dibawa ke persidangan, kita tunggu nih putusan dari hakim,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah uang tersebut akan dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada para jemaah.
“Vonis hakim, putusannya terhadap uang tersebut apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada jemaah,” katanya.
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu