KPK Periksa 5 Pengusaha Travel Haji, Dalami Dugaan Permintaan Uang Kuota
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan praktik permintaan uang untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus dalam kasus korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman dilakukan terhadap lima perusahaan travel yang dipanggil sebagai saksi dan diperiksa di Polda Jawa Timur.
“Didalami terkait cara perolehan kuota dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/9/2025).
Adapun lima pihak yang dimintai keterangan antara lain:
- Direktur Utama PT Saudaraku, Muhammad Rasyid
- Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel, Siti Roobiah Zalfaa
- Direktur PT Andromeda Atria Wisata, Zainal Abidin
- Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata, Affif
- Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera, RBM Ali Jaelani
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa sedikitnya 400 travel haji diduga terlibat dalam perkara ini. Jumlah tersebut menjadi salah satu alasan mengapa penetapan tersangka belum dilakukan hingga saat ini.
“Itu kan hampir 400 travel yang membuat agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka),” ujar Asep.
Ia menekankan bahwa setiap biro travel memiliki pola berbeda dalam menjual kuota, sehingga KPK harus menangani kasus ini dengan sangat hati-hati.
“Kita harus betul-betul firm, dan ini beda-beda. Masing-masing travel itu beda cara menjual kuotanya,” imbuhnya.
Menurut Asep, pelacakan aliran dana memerlukan ketelitian ekstra untuk mengetahui siapa pihak terakhir yang menyimpan hasil dari transaksi kuota tambahan tersebut.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini berpindah, dan berhentinya di siapa,” ucapnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu







