Sisir Biro Travel, KPK Dalami Mekanisme Perolehan Kuota Haji Khusus

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 24 September 2025 | 14:17 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Dugaan praktik rasuah dalam penyelenggaran ibadah haji terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini KPK melakukan penyisiran dan pemeriksaan saksi dari pihak biro perjalanan haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memperluas penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK mengendus peran biro perjalanan haji dalam kasus ini.

“Saat ini KPK masih terus melakukan penyisiran terhadap saksi-saksi dari biro travel haji,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, pemeriksaan terbaru dilakukan di wilayah Jawa Timur dengan dukungan dari Kepolisian Daerah Jawa Timur. 

“Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di wilayah Jawa Timur. KPK bekerjasama dengan Polda Jatim yang memfasilitasi untuk tempat pemeriksaannya,” terangnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami prosedur biro travel memperoleh kuota khusus haji. 

Tak hanya itu, KPK juga ingin memastikan dugaan proses perolehan tersebut diwarnai praktik pungutan sejumlah uang dari oknum tertentu.

“Penyidik akan mendalami terkait dengan bagaimana biro travel ini mendapatkan kuota khusus. Juga apakah biro travel dimintai uang agar mendapatkan kuota khusus dari para oknum," ungkapnya.

Salah satu fokus penyidikan yakni dugaan adanya praktik jual-beli kuota antara pejabat Kementerian Agama dengan pihak swasta. 

“Itulah mengapa kemudian dalam perkara ini penyidik mendalami bagaimana para biro perjalanan haji ini mendapatkan kuota khusus tersebut,” katanya.

Akar persoalan bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah. 

Dari jumlah tersebut 10 ribu jemaah dialokasikan untuk kuota haji khusus yang pelaksanaannya dilakukan oleh biro perjalanan. 

“Kuota-kuota khusus yang diselenggarakan oleh para biro travel ini adalah efek dari adanya splitting kuota haji tambahan sejumlah 20 ribu itu yang kemudian dibagi," lanjutnya.

KPK juga menyoroti distribusi kuota yang sangat besar dibanding ketentuan undang-undang. 

Berdasarkan aturan, dari total 20 ribu tambahan kuota, seharusnya hanya 1.600 jemaah atau 8% yang masuk ke kuota khusus. 

“Tapi kemudian bertambah secara signifikan menjadi 10 ribu. Makanya kita dalam perkara ini juga mendalami dari pihak-pihak asosiasi yang mewadahi para biro perjalanan," ucap Budi.

Selain itu, penyidik KPK menggali perbedaan jumlah kuota yang diterima masing-masing biro serta variasi harga yang ditawarkan kepada calon jemaah. 

“Tiap biro perjalanan juga berbeda-beda berapa jumlah kuotanya termasuk ketika melakukan jual beli kepada calon jamaah haji juga berbeda-beda harga yang dipatok". 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: