KPK Dalami Mantan Ketua Koperasi Amphuri soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 15 Oktober 2025 | 09:10 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Joko didalami soal peran asosiasi dalam pengelolaan kuota haji khusus, termasuk setelah adanya kebijakan diskresi dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Penyidik melakukan pemeriksaan, pemanggilan, dan permintaan keterangan dari pihak-pihak asosiasi dan juga biro travel,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (15/10/2025).

Ia menjelaskan, asosiasi seperti yang dipimpin Joko berperan sebagai wadah bagi para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Karena itu, KPK menelusuri sejauh mana asosiasi mengetahui proses dan kebijakan diskresi yang menyebabkan penambahan kuota haji khusus secara signifikan.

“Di mana asosiasi ini kan memayungi, mewadahi para biro travel dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus,” tuturnya.

Budi menuturkan, penambahan kuota tersebut berdampak langsung pada jumlah jamaah yang kemudian dikelola oleh asosiasi dan PIHK.

KPK mendalami bagaimana mekanisme distribusi kuota itu dilakukan antar biro travel di bawah naungan asosiasi.

“Artinya pihak asosiasi ini menjadi salah satu pihak yang terdampak dari adanya diskresi itu,” ucapnya.

“Terdampaknya apa? Terdampaknya adalah jumlah kuota haji khusus yang kemudian dikelola oleh asosiasi atau oleh PIHK kemudian bertambah secara signifikan,” imbuh Budi.

Ia menambahkan, penyidik juga memeriksa lebih jauh soal pembagian kuota haji khusus yang disebut tidak merata di antara biro-biro travel.

“Distribusi ini kan dilakukan oleh asosiasi kepada para biro travel. Ini seperti apa? Ada yang dapat banyak, ada yang dapat sedikit, ada yang setengah-setengah. Itu didalami,” tandansya.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: