Pemerintah Usulkan Instrumen Hukum Internasional Pengelolaan Royalti dan Publisher Right

BeritaNasional.com - Pemerintah tengah mengusulkan instrumen hukum internasional tentang pengelolaan royalti melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).
Usulan yang dikenal sebagai The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment, merupakan kolaborasi Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan inisiasi hukum internasional ini merupakan upaya untuk memajukan ekosistem musik agar para pencipta dapat merasakan manfaat ekonomi dari karyanya.
Selain itu, juga unsur publisher right untuk karya jurnalistik masuk dalam salah satu poin usulan.
“Inisiasi ini sebenarnya kita dorong, salah satunya untuk kemajuan ekosistem musik kita, karena kalau nilai manfaat ekonomi tidak kita dapatkan maka tentu kreasi berikutnya tidak bisa kita harapkan,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan seluruh duta besar dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara daring, Selasa (14/10/2025) ia menyampaikan proposal yang diusulkan oleh pemerintah ini tidak akan bertentangan dengan kerangka hukum yang telah berjalan di negara-negara lainnya.
Sebaliknya, akan mendukung negara-negara anggota WIPO yang turut menjadi objek distribusi royalti.
“Saya percaya diri, ini akan berhasil. Kita tidak akan berbenturan secara langsung antara negara-negara besar juga industri yang mereka miliki. Usulan proposal kita justru menciptakan keadilan"
“Dengan usulan ini dan reformasi tata kelola LMK dan LKMN, saat ini sudah ada industri-industri maupun negara-negara tempat industri itu dilahirkan yang telah membangun komunikasi dengan Kementerian Hukum,” lanjutnya.
Menteri kelahiran Sulawesi ini mengungkapkan kesuksesan proposal dari pemerintah tersebut bergantung pada gerakan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Untuk itu, Supratman menggalang dukungan para perwakilan Indonesia di luar negeri melalui peran mereka yang strategis di negara-negara sahabat.
“Kementerian Hukum menjadi pendobrak saja. Kami secara teknis akan memberikan gambaran, tapi yang pasti akan sangat berperan adalah para diplomat kita. Karena itu, kita perlu mendapat dukungan yang luar biasa dan pertemuan hari ini merupakan langkah nyata yang bisa kita lakukan,” ungkapnya.
Proposal Indonesia, bukanlah proposal dari Kementerian Hukum sendiri. Melainkan proposal dari pemerintah Indonesia yang di dalamnya terdapat kolaborasi dan kerja sama lintas sektoral demi pembangunan ekosistem musik yang lebih adil dan transparan.
“Proposal ini bukan proposal Kementerian Hukum. Ini adalah proposal pemerintah Republik Indonesia untuk mendapatkan sebuah keadilan terhadap royalti yang harusnya diterima oleh musisi, komposer, pihak terkait, dan juga industri musik nasional kita,” tuturnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
EKBIS | 5 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 5 jam yang lalu