IM57+ Ingin Kembali Bertugas, KPK: Kami Tunggu Proses KIP

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 15 Oktober 2025 | 11:40 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keinginan sejumlah mantan pegawai yang ingin kembali bekerja di lembaga antirasuah.

Mereka merupakan eks pegawai yang diberhentikan setelah tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tergabung dalam IM57+ Institute.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) yang diajukan para mantan pegawai terkait data hasil TWK.

"Kita sama-sama tunggu dan hormati prosesnya di KIP sesuai mekanisme dan prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi," ujar Budi di Gedung Merah Putih pada Rabu (15/10/2025).

Permohonan sengketa informasi itu diajukan sebagai langkah agar para eks pegawai bisa kembali bertugas di KPK. 

Mereka menilai hasil TWK yang dibuka dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan posisi mereka.

"Sehingga kita hormati prosesnya antara pemohon dan termohon, di mana KIP nanti yang memutuskan apakah informasi tersebut yang diuji, apakah kemudian nanti dibutuhkan untuk dibuka atau tidak," jelas Budi.

Sebelumnya, 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyatakan keinginan kembali bertugas di lembaga antirasuah. 

Bersamaan dengan itu, mereka juga mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dibuka ke publik.

Ketua IM57+ Lakso Anindito menilai pengembalian ini juga akan jadi momentum komitmen penguatan pemberantasan korupsi oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK," ujar Lakso.

"Melalui pengembalian hak eks 57 pegawai ke KPK. Persoalan ini menjadi berlarut-larut tanpa kejelasan walaupun telah adanya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman," imbuhnya.

Lakso juga mengatakan. saat ini belum ada kejelasan alasan mengapa pegawai KPK tersebut harus diberhentikan setelah empat tahun pemecatan.

Lakso mengatakan keseluruhan eks pegawai yang dipecat karena TWK itu juga bersepakat dan satu suara ingin kembali ke lembaga antirasuah.

"Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: