Komisi III Terima Usulan soal Klasifikasi Tersangka yang Perlu Ditahan di Revisi KUHAP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 15 Oktober 2025 | 11:42 WIB
Suasana rapat Komisi III DPR. (BeritaNasional/Ahda)
Suasana rapat Komisi III DPR. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) mengusulkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan klasifikasi mana saja tersangka yang perlu ditahan. 

Usulan tersebut langsung disampaikan kepada Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Perwakilan AMAN Muhammad Fadli menilai, selama ini, aparat penegak hukum melakukan interpretasi sendiri terkait penahanan tersangka.

"Selama ini, dari aparat penegak hukum, kemudian memiliki interpretasi tersendiri dalam menahan seorang tersangka. Nah, menurut kami ini juga harus diberikan klasifikasi yang jelas dalam RUU KUHAP, yang baru mana sih tersangka yang diperbolehkan untuk ditahan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Usulan tersebut disampaikan karena saat ini banyak aktivis prodemokrasi dan mahasiswa yang dikriminalisasi dan ditahan.

"Sehingga banyak kejadian teman-teman aktivis prodemokrasi dan aktivis mahasiswa, kemudian dikriminalisasi beberapa kali tentang penahanan. Ditahan gak boleh pulang, seharusnya kan tersangka itu masih boleh, dan sebagainya," ujarnya.

Karena itu, menurut Fadli, perlu ada penjelasan eksplisit bagaimana klasifikasi tersangka yang perlu ditahan oleh aparat.

"Tolong diperjelas secara lebih eksplisit, dan klasifikasinya apa sih seorang tersangka itu bisa ditahan oleh penyelidik atau penyidik ke depannya," jelasnya.

Selain itu, Fadli mengusulkan barang bukti dan alat bukti diatur dalam pasal yang terpisah agar mencegah terjadinya kriminalisasi.

"Menurut pandangan kami, alat bukti itu cukup beberapa alat bukti yang telah diatur di dalam KUHAP yang lama. Jadi tinggal diperjelas secara spesifik saja yang mana barang bukti dan alat bukti. Tapi jangan digabung digabung, kita takutkan nanti terjadi proses kriminalisasi dan sebagainya dalam proses penegakan hukum," jelasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: