Kabel Udara Kian Semrawut, Pemkot Jaksel Mulai Menata Imbau Beralih ke Kabel Bawah Tanah

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Kabel semrawut di Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Kabel semrawut di Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pemerintah Kota DKI Jakarta Selatan mulai menertibkan dan menata kabel udara yang selama ini masih semrawaut.

Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan mengimbau para pemilik kabel udara agar segera beralih ke kabel bawah tanah guna mendukung pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

"Kami bekerja sama dengan BUMD serta membutuhkan dukungan dari para pemilik kabel agar mengganti kabel udara menjadi kabel tanah," kata Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan Rifki Rismal..

Proses penataan kabel tidak berjalan mudah karena sejumlah tantangan yang dihadapi.  Salah satu tantangan tersebut yakni beberapa penyedia layanan belum siap mengganti jaringan udara mereka menjadi jaringan bawah tanah.

"Masalah kabel semrawut memang menjadi tantangan bagi Jakarta yang tengah berupaya menjadi kota global. Karena itu, Gubernur mendorong penataan kabel dengan membangun SJUT," ujarnya.

Menurut dia, saat ini masih banyak kabel yang dibutuhkan masyarakat, seperti kabel PLN, Telkom dan internet yang selama ini menggunakan sistem udara.

Banyak penggunaan kabel udara mengakibatkan kepadatan kabel sehingga tampak tidak tertata..

Ia menenarangkan untuk wilayah Jakarta Selatan, proyek SJUT ditangani oleh BUMD, termasuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Namun, Bina Marga juga turut berperan dengan menurunkan kabel udara menjadi kabel tanah bersamaan dengan kegiatan pembangunan trotoar.

"Kami juga mencoba merapikan atau mengepang kabel-kabel yang terlalu semrawut di titik-titik yang belum ada kegiatan penataan," ucap Rifki.

Sementara itu, pembangunan SJUT di 10 ruas jalan di Jakarta Selatan sudah mencapai 82 persen hingga April 2025.

Sepuluh ruas jalan yang dibangun SJUT, yakni Jalan Mampang Prapatan, Jalan Tendean, Jalan Senopati, Jalan Suryo, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Cikajang, Jalan Gunawarman, Jalan Pattimura, Jalan Trunojoyodan Jalan Sultan Hasanuddin.

SJUT merupakan sarana untuk penempatan jaringan utilitas terpadu yang terletak di bawah permukaan tanah. Kabel-kabel yang melintang di tiang dan pohon sepanjang jalan di Jakarta ditata ulang dengan meletakannya di bawah tanah.

Di Jakarta, terdapat larangan bagi perusahaan di bidang telekomunikasi yang memasang kabel udara karena mengganggu keindahan kota. Tinggi kabel di udara seharusnya berkisar 5,1 meter, sedangkan kabel di bawah tanah aturan kedalamannya sekitar 1,2 sampai 1,5 meter.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2020 tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang merupakan program menempatkan jaringan utilitas, seperti kabel fiber optik, PLN dan sejenisnya secara terpadu di bawah permukaan tanah. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: