Penggelapan Dana Investor Konser TWICE di Jakarta, Direktur PT Mecimapro Resmi Tersangka dan Ditahan
BeritaNasional.com - Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE di Jakarta.
Penetapan ini dilakukan Polda Metro Jaya terhadap perempuan yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser besar itu, usai ditemukan bukti yang cukup terkait laporan dari pihak PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor acara.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Reonald menjelaskan, duduk perkara kasus ini berawal dari kerja sama untuk menggelar konser girl band asal Korea Selatan TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu. Namun, dana investasi yang disalurkan diduga tak digunakan sebagaimana mestinya. Alhasil, kerugian dialami PT. MIB setelah mediasi damai gagal, lalu somasi dilayangkan kepada Fransiska.
Somasi dilakukan dengan tujuan untuk pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, tetapi tidak digubris. Hingga jalur hukum ditempuh dengan laporan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Setelah berjalan hampir 10 bulan, kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang telah memeriksa sejumlah saksi, dokumen, aliran dana investasi hingga ahli. Kasus ini akhirnya telah diserahkan kepada jaksa atau tahap I untuk diteliti.
"Kasus tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21," terang Reonald.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 6 jam yang lalu
EKBIS | 2 jam yang lalu






