KPK Jelaskan Alasan Lambatnya Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Haji 2024

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan penyebab lamanya proses penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya masih terus mendalami berbagai unsur hukum sebelum dapat menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Perkara kuota haji saat ini masih kami lakukan proses penyidikan, tentunya untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan,” kata Asep di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, penyidik sedang menggali lebih jauh pasal-pasal yang berpotensi diterapkan, terutama Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Dalam rangkaian penyelidikan itu, sejumlah pihak telah dipanggil termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.
“Pasal-pasal yang memang sedang kita gali itu pasal 2, pasal 3. Di mana di antaranya kita juga memanggil Dirjen PHU Hilman Latief,” ujarnya.
Asep menegaskan, unsur penting yang harus dipenuhi dalam penetapan tersangka antara lain adanya kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum.
Oleh karena itu, tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait kasus ini.
“Dalam menentukan atau memenuhi unsur-unsur pasal ini ada salah satunya adalah merugikan keuangan negara, kemudian juga ada perbuatan melawan hukum lainnya,” jelasnya.
Ia juga menyebut penyidik KPK tengah menelusuri keterkaitan sejumlah uang yang diduga mengalir dari Ustaz Khalid Basalamah.
“Kami juga sedang mendalami sejumlah uang dari Ustaz Khalid Basalamah. Karena kita juga saat ini sedang membuktikan adanya aliran dananya selain perbuatan melawan hukum,” terangnya.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu