Penahanan Bos Mecimapro Habis 7 November, Polisi Pastikan Tetap Jadi Tersangka
    BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya memastikan status dari Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani masih tetap sebagai tersangka, meskipun waktu penahanan yang bersangkutan telah mencapai batas atau habis.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto terkait masa penahanan Melani yang ditahan sejak Selasa (9/9/2025) atas kasus dugaan penggelapan konser Kpop TWICE. Lalu, perpanjangan penahanan pada Sabtu (29/9/2025) dan berakhir Jumat (7/11/2025).
“Untuk status apabila masa penahanan habis masih berstatus sebagai tersangka,” kata Budi saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (4/11/2025).
Budi menjelaskan sesuai KUHAP, penyidik sudah tidak bisa lagi memperpanjang masa penahanan dari Melani. Sehingga, apabila harus dilepaskan, penyidik akan mengambil langkah salah satunya dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis.
“Jika situasinya dilakukan penangguhan tersangka. Penyidik melakukan proses cekal untuk keluar negeri dan wajib lapor terhadap tersangka,” tuturnya.
Di sisi lain, Budi mengatakan kalau penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa peneliti. Apabila, nantinya sebelum masa tahanan habis berkas dinyatakan lengkap atau P-21, Melani akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Untuk berkas perkara sudah dikembalikan ke kejaksaan sementara menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan,” tuturnya.
Duduk Perkara Kasus
Sebelumnya, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, diduga telah menggelapkan dana investasi konser TWICE senilai Rp 10 miliar. Temuan itu berdasarkan hasil penyidikan Polda Metro Jaya atas laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
Kasubditpenmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak pun menjelaskan jika kedua perusahaan itu sedianya bekerjasama untuk menggelar konser girl band asal Korea Selatan TWICE pada 17 Oktober 2023.
“Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp 10 miliar. Namun sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal tak kunjung diberikan,” kata Reonald kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Karena merasa dirugikan PT MIB memutuskan membawa kasus ini ke polisi sebagaimana teregister dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Januari 2025. Berujung ditetapkannya Melani sebagai tersangka atas Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Perlu diketahui sebelum langkah hukum ditempuh, PT. MIB sempat melakukan mediasi damai namun gagal, maka somasi dilayangkan kepada Fransiska. Sayangnya, somasi tidak digubris, hingga laporan dibuat PT. MIB untuk proses hukum.
 
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 5 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
       
    





