Polri Tetapkan Tersangka Kasus Penambangan Pasir Ilegal di Gunung Merapi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 04 November 2025 | 16:20 WIB
Tim penyidik Bareskrim Polri berada di wilayah tambang pasir ilegal TNGM Jawa Tengah. (BeritaNasional/Bachtiarudin))
Tim penyidik Bareskrim Polri berada di wilayah tambang pasir ilegal TNGM Jawa Tengah. (BeritaNasional/Bachtiarudin))

BeritaNasional.com -  Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terhadap tersangka.

"Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapkan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi," kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, Selasa (4/11/2025).

Selain tersangka, Nunung mengatakan telah ada tiga titik tambang ilegal di sekitar kawasan Merapi yang disegel. Meski begitu, proses penyidikan masih harus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Tengah untuk memastikan legalitas setiap aktivitas pertambangan.

“Yang sudah kita amankan kemarin ada tiga titik ya. Kemudian kita coba kembangkan ke yang lain. Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai aturan dan mana yang ilegal,” ucap dia.

Berdasarkan hitungan awal, kerugian akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Merapi diperkirakan mencapai Rp3 triliun sesuai dengan lamanya operasional tambang ilegal.

"Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp3 triliun," tukasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menindak kegiatan penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

Penyelidikan dilakukan bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya yang langsung datang ke lokasi pada Senin (3/11/2025).

“Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait yang mengungkap aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi tersebut,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni dalam keteranganya, Rabu (5/10/2025).

Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Dari hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, diketahui lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, telah disita enam unit excavator dan empat unit dump truck dari lokasi. Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar, serta nilai transaksi keuangan mencapai Rp48 miliar. 

“Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun,” paparnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: