KPK Tahan 5 Tersangka Dugaan Suap Dana PEN dan Proyek di Situbondo, Ini Tampangnya!
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Situbondo 2021–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penahanan dilakukan, Selasa (4/11/2025). Kelimanya mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol yang kemudian digiring menuju rumah tahanan KPK.
“Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Kelima tersangka yang ditahan yakni Direktur CV Ronggo Roespandi, Direktur CV Karunia Adit Ardian Rendy Hidayat, pemilik sekaligus pengendali CV Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan, Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021–2022 Muhammad Amran Said Ali, serta Direktur PT Badja Karya Nusantara As’al Fany Balda.
Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK,” kata Budi.
Kasus ini bermula ketika KPK pada 27 Agustus 2024 mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang/jasa. Dari penyidikan itu dua tersangka ditetapkan yakni KS dan EP.
Pada 21 Januari 2025, KPK menahan Bupati Situbondo periode 2021–2025 Karna Suwandi (KS) bersama Kepala Dinas PUPR Situbondo, Eko Prionggo Jati (EP).
Keduanya diduga mengatur pemenang paket proyek di Dinas PUPR Situbondo dengan meminta ijon atau uang investasi sebesar 10% dari nilai proyek kepada calon rekanan.
Karna Suwandi diduga memperoleh Rp5,5 miliar melalui beberapa orang kepercayaannya, Sementara Eko Prionggo menerima sekitar Rp811 juta secara langsung melalui bawahannya di Dinas PUPR Situbondo.

EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu







