KPK Panggil Istri SYL Terkait Pencucian Uang Suaminya

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 04 November 2025 | 15:07 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hajja Ulie Ayun Sri Syahrul (HUA) yang merupakan istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, istri SYL itu dipanggil terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan suaminya.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Dugaan TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian. Atas nama HUA swasta," ujar Budi dalam keterangan tertulia, Selasa (4/11/2025).

Budi mengatakan, istri SYL itu akan diperiksa di BPK Sulawesi Selatan. Selain HUA, penyidik juga memanggil beberapa saksi lain dari unsur swasta dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Diantaranya, Dhirgaraya S Santo, Asridah Ibnu SH, Dsri Hartini Widjaja SH, Earli Fransiska Leman SH, Ichwan Ismail SH, Niny Savitry SH, Yanto Masui, Adolvina Supriyadi, dan Wahyu Tri Laksono.

KPK saat ini terus menelusuri dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan SYL. Mantan menteri tersebut sebelumnya dijerat dengan tiga perkara hukum, yakni pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara yang kini berkekuatan hukum tetap. Ia menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin.

Sementara itu, penyidikan kasus pencucian uang SYL masih berlanjut, dengan tim KPK terus memeriksa sejumlah saksi untuk memperdalam temuan perkara tersebut.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: